"Korban diculik, dibawa ke suatu tempat yang di lokasi itu korban sendiri tidak tahu tempatnya. Insiden itu terjadi pada Minggu 19 Desember 2021 malam. Keesokan harinya korban di buang seputaran Jalan Letda Sujono, sekira pukul 04:30 WIB," tuturnya.

Laporan korban tertuang dalam surat bernomor STTLP/2098/XII/2021/SPKT/Polda Sumut. Korban juga mengenal sosok pelaku yang melakukan aksi kejam itu.

"Jadi, insiden itu menimpa korban karena dia mencoba menghentikan praktek judi tembak ikan d iwilayah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena dia menolak praktek judi itu, bahkan memukul mesin judi tembak ikan itu, kawanan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Korban, bernama Kikianto ketika diwawancarai awak media mengaku bahwa insiden itu membuatnya trauma.

"Saya sudah berulang kali meminta agar jangan ada judi dilm lokasi. Tapi mereka tidak mengindahkannya, akhirnya saya pukul mesin itu, setelah itu insiden ini pun terjadi," katanya.