KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), Warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel bakal golput di hari pencoblosan pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, besok.
Bentuk dari kekecewaan itu, beberapa warga Desa Matabondu mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengembalikan formulir C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara pemilih pada Pilkada 2020.
Kepala Desa Matabondu, Ahmad mengatakan, selama ini warga Desa Matabondu hanya memilih. Namun, status dari Desa Matabondu sendiri belum diakui di Pemda Konsel.
"Secara administrasi menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdaftar sebagai desa definitif, tapi dana desa dan anggaran yang lewat Pemda tidak pernah diberikan kepada kami sebagai warga negara," katanya, Selasa (8/12/2020).
Atas dasar itulah, masyarakat Desa Matabondu melalui perwakilan yang hadir di Kantor KPU Provinsi Sultra mengembalikan formulir C6-KPU.
