Selain itu, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Muna untuk memeriksa langsung kepala Desa Nihi yang diduga melakukan penyelewengan APBDesa tahun 2022.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan masyarakat Desa Nihi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.

Permasalahan yang dihadapi yaitu pada tahun 2022 terdapat kelebihan pembayaran insentif guru PAUD An Nisa dan guru PAUD bersama Desa Nihi sebesar Rp 24 juta, serta terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas kepala desa sebesar Rp 1,68 juta.

Kemudian fiktifnya pembangunan pos kamling, mark up bantuan obat-obatan pertanian dan kekurangan volume pembangunan jalan usaha tani tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah daerah melalui kepala inspektorat, Agustamin mengatakan bahwa akan segera melakukan penelaan bersama terkait permasalahan yang dituntut oleh masyarakat Desa Nihi.