Pasalnya, berkaitan dengan surat suara sangat sensitif, sehingga bagi tenaga sortir dan lipat harus mematuhi ketentuan dan tata tertib yaitu petugas tidak boleh membawa makanan dan minuman, handphone, tidak keluar masuk area pelipatan selama kegiatan berlangsung, dan hal lainnya yang berpotensi dapat merusak surat suara.

Petugas pelipat surat suara hanya diperbolehkan membawa ID card atau tanda pengenal, dan di tiap kelompok petugas lipat ada pengawas linternal KPU dan pengawasan eksternal yaitu dari Bawaslu, TNI, polri.

Hal ini bertujuan untuk mengkoordinir kelompok-kelompok petugas tersebut terkait surat suara yang cacat cetak tetapi layak untuk digunakan termasuk kondisi lainya.

"Saat ini juga masuk dalam kegiatan penyortiran sampul yang pengadaan dari KPU RI, maka jika ada kekurangan akan segera dilaporkan," pungkas Tajudin.

Baca Juga: Bocah di Muna Barat Hilang, Diduga Diterkam Buaya