KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 1442 Hijriah.

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kendati begitu, aksi mencuri start mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 harus diwaspadai.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku belum memiliki langkah khusus untuk mengantisipasi masyarakat yang mencuri start mudik lebaran.

Hanya saja, Sulkarnain mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik jika tidak ada kepentingan penting.