KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Masyarakat yang ingin pulang kampung diperbolehkan melewati Pelabuhan Penyebrangan Amolengo-Labuan.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka mengatakan, pemerintah hanya melarang mudik lebaran 2021, bukan melarang untuk pulang kampung.

Begitu juga, lanjut Armin, dalam Surat Edaran Gubernur (SE) Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, hanya tidak memperbolehkan mudik bukan pulang kampung.

Armin menjelaskan yang dimaksud dengan pulang kampung adalah mereka yang memiliki KTP tempat mereka akan berpergian.

"Misalkan KTP nya di Buton Utara, Buton, Baubau dan seterusnya itu termasuk pulang kampung dan boleh menyeberang," kata Armin, Minggu (9/5/2021).