Armin menjelaskan, mereka yang ingin pulang kampung tidak diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM), seperti yang diberlakukan bagi penumpang non mudik.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Stoples Kue Kering Langka di Pasaran

Kendati begitu, setiap penumpang yang ingin pulang kampung tetap diwajibkan menunjukkan keterangan bebas COVID-19 melalui hasil rapid antigen.

"Jadi persyaratan pulang kampung selain menunjukkan KTP, juga dengan rapid testnya," jelas Armin.

Sementara untuk yang kategori bukan termasuk pulang kampung, penumpanng tetap mengikuti aturan dalam SE Gubernur Sultra.