Ketentuan dalam SE Gubernur yang diperbolehkan adalah yang termasuk kategori non mudik, seperti perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Kemudian, harus dilengkapi dengan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan tes rapid antigen.
"Ini kita sudah berlakukan sejak 6 Mei," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra telah melarang mudik lebaran 2021 antar kabupaten kota dalam Sultra pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Berkah Jelang Lebaran, Penjual Cetakan Buras Ramai Diserbu Pembeli
