Atas hal ini, ia merasa kecewa terkait datanya yang bocor untuk dukungan Bapaslon tersebut, karena ia merasa bapaslon ini juga diberikan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas dan keabsahan dukungan dalam proses pemilihan calon kepala daerah independen, yang merupakan bagian dari persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk diketahui, sebelumnya calon perseorangan ini telah memenuhi syarat dukungan saat verifikasi administrasi dengan jumlah dukungan 6.108. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
