KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, mempertanyakan realisasi kewajiban reklamasi di eks lahan 11 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Perwakilan pemuda lingkar tambang, Leo mengaku, kini kondisi alam di blok Molawe telah rusak, sehingga kewajiban reklamasi perlu dijalankan.

Leo menjelaskan, akibat kerusakan itu empat desa sangat merasakan dampaknya, yakni Tapunggeaya, Molawe, Tapuemea, dan Mawundo, sehingga mendesak agar reklamasi segera dilakukan.

"Kondisi bekas galian penambangan yang dilakukan 11 perusahaan sangat memprihatinkan," ucapnya saat ditemui di Kendari, Minggu (28/11/2021).

Menurut Leo, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi, maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah.