Wadir Narkoba menjelaskan, upaya penindakan terhadap narkoba, sementara Wadirlantas merinci aturan speed bump dalam permenhub nomor 14 tahun 2021.

"Masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk membuat speed bump sendiri," tegas AKBP Yulianto.

Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Anggota Polda Sulawesi Tenggara Ditekankan Jaga Netralitas

Sementara itu, Sekretaris Lurah Kambu, Hartati mengapresiasi respons cepat Polda Sulawesi Tenggara terhadap aduan masyarakat. Keberhasilan penindakan terhadap narkoba dan curanmor di Kambu menjadi sorotan positif.

Jumat Curhat berhasil membangun ruang dialog positif antara Polda Sulawesi Tenggara dan masyarakat, meningkatkan sinergi menjaga keamanan wilayah tersebut. (A-Adv)