Baca juga: Remaja di Konawe Terseret Arus Sungai

Warga lainnya, Agus, yang berjualan di lokasi baliho tersebut juga berharap kepada Pemerintah Kota Medan agar menertibkan semua papan reklame yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Pemerintah juga diminta tidak tebang pilih.

"Berharap ya agar ditertibkan oleh Satpol PP Kota Medan. Pemkot Medan juga jangan tebang pilih, semua baliho yang berdiri di tempat yang menyalahi aturan, harus ditindak tegas," harap Agus kepada Telisik.id saat ditemui di lokasi baliho tersebut.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rahmat, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya akan segera mengecek baliho yang dimaksud.

Kemudian melalui pesan WhatsApp, Rahmat mengatakan bahwa baliho tersebut berdiri di wilayah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan di wilayah Kota Medan. Meskipun lokasi baliho tersebut berada di depan Kantor Gubernur Sumut lama.