Adapun isinya adalah pertama, dilarang melakukan pengerukan pasir di Sungai Mambo-Bambaea.
Kedua, memberikan kesempatan kepada pengolah untuk menghabiskan stockfile/tumpukan pasir yang ada.
Baca Juga: Porprov Nusa Tenggara Timur Resmi Bergulir, Wagub: Ini Bentuk Persiapan PON 2028
Ketiga, tidak melakukan penambangan pasir dengan alasan apapun, Apabila masih ada penambangan setelah pengangkutan stoskfile maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Keempat, eksavator dilarang trappling di jalan umum khusunya jalan poros Desa Mambo.
