Kelima, dalam kesepakatan tersebut pihak Pemerintah Desa Mambo dan pengadu memberikan waktu selama 1 Minggu terhitung pada saat penandatanganan berita acara pemeriksaan ditandatangani.
"Jadi kalau masih ada aktivitas di sana, maka akan berurusan dengan APH karena kami telah ingatkan dan larang ada penambangan pasir," tegas Alimuddin. (B)
Penulis: Hir Abrianto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
