"Jadi memang DPRD ini lemah. Masyarakat ini memiliki kewajiban juga untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Menurut pihak RSUD Busel, lanjut La Hijira, pembangunan RSUD tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan. Hanya saja, pembuatan dokumen Amdal tersebut bersamaan dengan pendirian bangunan. Alasannya, pemda mengejar anggaran yang terlanjur telah diturunkan pemerintah pusat.
"Tapi yang ironis, sampai sekarang kita tidak pernah lihat Amdalnya itu di mana. Jadi memang perlu kita panggil dinas kesehatan dan PDAM agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," pungkasnya.
Selain persoalan RSUD, mereka juga mempertanyakan sejumlah proyek pembangunan Talud dan pemecah gelombang tahun 2020 di kelurahan Masiri, Majapahit dan Kolowu yang rusak belum lama ini. Kerusakan tersebut diduga akibat pengerjaannya yang diduga kuat tidak sesuai spek kontrak.
Mereka juga mempertanyakan terkait proyek pembangunan jaringan air bersih oleh PDAM Busel. Apalagi dalam anggaran proyek PDAM tersebut menggunakan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019. (A)
