KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diimbau untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang telah ditetapkan di sekitar permukiman masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Jadwal membuang sampah ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah, yakni pukul 17:30 sampai dengan pukul 06:00 WITA.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Muhammad Rusmin, menjelaskan jadwal ini dibuat untuk memudahkan petugas kebersihan dalam melakukan pengangkutan sampah secara efisien.

Menurut Rusmin, petugas kebersihan yang mengangkut sampah saat ini sudah bekerja maksimal. Dia menyebut mereka sudah mulai bertugas sejak subuh hari, tetapi sampah masih ditemukan pada jam-jam di luar pembuangan sampah.

Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Media Ikut Kawal Tahapan Pilkada