Saat melihat bukti pengukuran tanah tersebut, ia meyakini bahwa kawasan yang telah disertifikatkan atas nama orang lain itu adalah tanah milik ayahnya.
Sementara itu, Customer Service Kantor Pertanahan Kota Kendari, Andi Putra (34) memberikan tanggapan terkait proses pembuatan sertifikat tanah.
Ia mengatakan, yang pertama dalam proses pembuatan sertifikat adalah harus disertakan alasan penerbitan sertifikat yang ditandatangani pihak kelurahan.
"Alasan riwayat tanahnya dari mana, apakah dia beli, apakah memang dia olah dari awal. Kalau ada alasannya, lanjut lagi buat surat penguasaan fisik berupa pengalihan atau dia terima dari hibah," katanya.
Setelah itu, ia melanjutkan, pengurus harus dilengkapi dengan berbagai dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual pembeli, Pajak Bumi Bangunan (PBB), formulir dari kantor pertanahan dan surat pernyataan tanda batas yang di tandatangani atau diketahui kepala lurah.
