"Data untuk bantuan beras dari Kementerian PMK, jadi ada sebagai warga yang dapat tahun 2023, di tahun 2024 tidak dapat," ujar Asman.

Ia mengatakan, berbeda dengan tahun 2023 datanya dari Kementerian Sosial data penerima bansos, sementara pada tahun 2024 ini sumber datanya beda, namun seharusnya kelurahan melakukan verifikasi nama yang layak dan tidak.

"Data bukan dari sosial, tapi dari tim koordinasi penanganan kemiskinan nasional bekerjasama dengan badan pangan nasional di koordinir oleh PMK," katanya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha