"Nanti Baznas akan menyalurkan kepada yang berhak menerima zakat ini," kata Abdul Rauf.
Senada dengan itu, Kepala Baznas Kota Kendari Alimuddin mengatakan, penyaluran Baznas dilakukan bersamaan dengan pembayaran zakat fitrah.
"Jadi pada saat membayar zakat fitrah, include juga bagi yang mampu untuk berinfaq. Yang ditetapkan minimal Rp 20.000 per KK (Kepala Keluarga)," jelas Alimudin.
Untuk diketahui, dalil mengenai anjuran untuk berinfak ini tertera dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji," (Al-Baqarah [2] 267). (B)
