Setelah pelaku membacok korban, pelaku langsung melarikan diri bersama tiga orang rekannya ke daerah Kecamatan Samaturu.
Tim Elang Polres Kolaka langsung bertindak cepat untuk mengejar para pelaku.
“Pada pukul 19.00 Wita ke tiga pelaku yang berinisial H,O dan A berhasil kami amankan di Desa Lawulo Kecamatan Samaturu 10 kilo meter dari TKP,” katanya.
Baca juga: Ada Tambahan Psikotes di SKB CASN Muna
Kini ke tiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polres Kolaka. Diketahui tim eksekutor terhadap korban berinisial H tak lain adalah adik tiri korban sendiri. Masalah ini timbul dipicu persoalan tanah.
