“Kasus ini masih kita dalami dulu, sebab ke tiga pelaku baru dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik reskrim,” jelasnya.
Untuk sementara ke tiga pelaku kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Sumarlin
Kemudian pelaku langsung membacok korban lalu meninggalkannya dipinggir jalan. Anggota kami yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke TKP dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
Redaksi ✓
“Kasus ini masih kita dalami dulu, sebab ke tiga pelaku baru dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik reskrim,” jelasnya.
Untuk sementara ke tiga pelaku kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Yus
Editor: Sumarlin