Menurut Anti, persoalan semakin rumit karena sebagian besar lahan yang digarap warga belum memiliki sertifikat hak milik.
Namun, masyarakat mengaku memiliki bukti bahwa lahan mereka diberikan oleh pemerintah pada masa sebelumnya untuk digarap dan dimanfaatkan.
“Kami dianggap pendatang dan tidak berhak atas tanah itu, padahal kami lahir dan besar di sana. Kami juga putra-putri Sulawesi Tenggara yang selama ini hidup dari lahan tersebut,” katanya.
Anti menambahkan, warga sengaja membawa bekal makanan dari kampung halaman sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak mereka.
“Kami bawa bekal untuk memperjuangkan hak kami. Karena di mana lagi kami mau mendapat makan kalau bukan dari lahan kami ini. Harta kami cuma itu, tempat kami mencari nafkah cuma di situ,” ungkapnya.
