KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemkab Kolaka Utara persilakan warga di tiap desa untuk menggelar takbir keliling dengan catatan Pemerintah Desa (Pemdes) meminta izin lebih dulu ke aparat keamanan atau polsek setempat.

Sebelumnya, Pemkab Kolaka Utara melalui surat nomor: 400/259/2024 yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara menyampaikan pada poin dua tentang pelaksanaan malam takbiran keliling tidak diadakan dan hanya dilaksanakan di masjid-masjid.

Menurut Setda Kolaka Utara, Taufiq S. poin dua dalam surat itu maknanya tidak demikian. Maksud poin tersebut bahwa sesuai keputusan rapat, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atau Panitia Idul Fitri Kabupaten tidak menggelar Takbir Keliling.

"Jadi kalau masing-masing desa mau silakan," terangnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/4/2024).

Hanya saja, lanjut Taufiq, jika ada yang ingin melaksanakan takbir keliling maka harus mengkonsolidasikan dan melaporkan sebelumnya ke pihak kepolisian.