KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/tahun 2024.
Penetapan besaran zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar Kamis (14/3/2024), yang dihadiri unsur Pemkab, Kementerian Agama, MUI, Baznas, ormas Islam, dan tokoh agama.
Hasil rapat tersebut kemudian menetapkan besaran zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara, Alimuddin mengatakan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
"Satu liter beras jika dikonversi ke rupiah senilai Rp 13.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 45.000 per jiwa, inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Alimuddin, Minggu (24/3/2024).
