Baca Juga: Pj Bupati Salurkan Zakat ASN untuk Ribuan Warga Miskin di Kolaka Utara

Sementara besaran nilai zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan Rp 5000 per liter di kali 3,5 liter jumlahnya Rp 17.000 per jiwa setara dengan 3,5 liter sagu/jagung.

"Penetapan besaran nilai zakat ini mengacu pada hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar," jelasnya.

Alimuddin menambahkan, penetapan besaran nilai zakat fitrah lebih awal dilakukan agar umat Muslim di Kolaka Utara sejak dini mengetahui. Secara syari umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrahnya sejak masuk Ramadan dan paling lambat sebelum khatib Idul Fitri turun dari mimbar.

"Kalau afdalnya satu minggu sebelum Idul Fitri, namun jika ada masyarakat ingin menyalurkan secepatnya juga tidak masalah yang penting jangan setelah khatib turun mimbar," urainya.