"Baznas lah mengatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya," tukasnya

Ia juga berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding melalui surat keputusan merinci pembagian/pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut, fakir dan miskin sebesar Rp 80 persen dari nilai zakat fitrah.

"Amil menerima langsung sebesar 20 persen dari nilai zakat fitrah," imbuhnya (B)

Penulis: Muh Risal H