KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam Perbup akan memuat peraturan serta sanksi sosial terhadap masyarakat tak patuh kepada protokol kesehatan COVID-19.
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Konawe, Ferdinan Sapan meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pesta agar dilakukan pada siang hari dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pesta ini kegiatan hajatan keluarga, namun masa pandemi ini agar dilakukan siang hari saja," ujarnya Senin, (12/10/2020).
Baca juga: Anggota Dewan Dianggap Mati, Mahasiswa Taburkan Bunga Ziarah
