Baca Juga: Mobil Wartawan Ini Dilempar OTK Usai Beritakan Aktivitas Galian C

Sementara itu, Kepala unit (Kanit) III Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe, Bripka Made Sultrawan bersama Wakanit Briptu Frans menjelaskan, ada pun modus yang dilakukan MT tersebut, dengan melakukan pembelian gas di beberapa warung dan kemudian dijualnya keluar daerah.

Bripka Made Sultrawan merincikan, pelaku membeli gas dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 25.000 per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Morosi dengan harga Rp 28.000, hingga Rp 30.000 per tabung.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Terduga Pembunuh Mekanik Motor, 7 Status Pelajar

"Dari hasil penjualan itu, MT memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per tabung,” imbuhnya.