"Terkait dengan tuduhan intimidasi yang disampaikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, pihak TNI AU dengan tegas membantah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga. TNI AU hanya mengamankan aset negara agar tidak diserobot orang-orang yang tidak bertanggung jawab," beber dia lagi.

Menurut Lilik, alasan untuk mengamankan lokasi karena saat ini banyak orang yang mengatasnamakan warga Translokau untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Translokau merupakan daerah transmigrasi lokal yang warganya adalah Purnawirawan TNI AU yang mendiami sejak tahun 1975.

Sementara klarifikasi mengenai surat dari Bupati Konawe Selatan yang saat itu dijabat oleh (alm) Imran, M.Si, Lilik membenarkannya.

Surat yang dimaksud, menurut Lilik, sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian masalah status tanah tersebut yang ditandatangani Bupati Imran di Andoolo pada 4 Februari 2010.