Baca Juga: Siapkan 781.723 Tiket Lebaran 2025, Pelni Ingatkan Pesan di Laman Resmi

"Surat tersebut berisi dua point. (Point) yang pertama menjelaskan bahwa daerah Translokau berasal dari tanah negara yang diperuntukkan lokasi transmigrasi lokal,” ungkap Lilik.

“Point kedua menjelaskan bahwa warga yang menempati lokasi transmigrasi Lokal adalah warga atau masyarakat purnawirawan TNI AU, sehingga bukan dasar atas kepemilikan yang sah yang diklaim oleh Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya," imbuh Lilik.

Pihak TNI AU, dalam hal ini Lanud TNI AU Haluoleo, menegaskan akan terbuka jika masyarakat Rambu-Rambu Jaya ingin menempuh jalur hukum terkait dengan klaim kepemilikan tanah 274 hektare.

"TNI AU terbuka kepada masyarakat jika ingin membuat program nasional ketahanan pangan agar melaporkan ke pihak TNI AU yang nantinya akan diakomodir dan diorganisir," tandas Lilik. (C)