“Kami merasa sangat tidak dilibatkan dalam proses ini. Kami tidak tahu bagaimana sertifikat ini bisa dikeluarkan, padahal kami yang selama ini tinggal dan mengelola tanah tersebut,” tambahnya.

Warga setempat juga merasa dirugikan dengan adanya sertifikat yang tiba-tiba muncul di atas tanah yang mereka anggap sebagai hak milik mereka. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka kelola selama puluhan tahun, bahkan sejak era penjajahan Jepang.

Baca Juga: Cerita Warga Konsel Pertahankan Tanah Leluhur 274 Hektare Meski Diduga Sering Diintimidasi TNI AU

"Kami sudah puluhan tahun tinggal dan pernah mengolah tanah ini, tetapi sekarang tanah yang kami kelola tiba-tiba disertifikatkan atas nama orang luar," ungkapnya.

Selain itu, Rusdin juga menyampaikan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya transaksi bisnis di balik penyerahan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, beberapa pihak yang terlibat dalam proses ini memiliki hubungan bisnis, seperti kontrak untuk penanaman tebu dan jagung.