"Tanah ini digunakan untuk usaha perkebunan, seperti tebu dan jagung. Ini jelas-jelas menunjukkan adanya kepentingan bisnis di balik klaim TNI AU terhadap tanah ini," ujar Rusdin.

Warga lainnya Erniman mengatakan, selain isu sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama pendeta, warga juga menyebut adanya pembatalan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat.

“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.