KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Izin operasi PT ANTAM Tbk telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 225.K/TUN/2014, Antam berhak melakukan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara atas 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada.
Koordinator Konsorsium Pemuda Konawe Utara (Konut) Rahmatullah mengatakan, setelah PT Antam memenangkan kembali wilayah Blok Mandiodo, PT Antam harus memperhatikan masyarakat sekitar utamanya dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Ia beharap Antam hadir di Konawe Utara bukan untuk mengabaikan masyarakat, tetapi bermitra dengan masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah daerah untuk kemajuan Konawe Utara dari segala sektor sendi-sendi kehidupan.
"Kami yakin bahwa Antam akan memberi kontribusi yang besar untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini," katanya beberapa waktu lalu.
Warga Konut lainnya, Rizky M Budu menaruh harapan besar dengan kembalinya PT Antam di Konut, bisa memberikan pengaruh yang signifikan bagi daerah khususnya masyarakat.
