KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari mengeluhkan tanah miliknya di Jalan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, diklaim Polda Sulawesi Tenggara, hingga digusur lahan perkebunannya.

Warga pemilik lahan bernama Suharman, mengaku sudah puluhan tahun tinggal, termasuk mempunyai bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

Ia mengatakan, lahan yang sudah dimiliki bertahun-tahun itu tiba-tiba diklaim Polda Sultra, sebagai pemberian Pemda Sulawesi Tenggara.

"Saya beli dari warga sejak 2009, disitu saya tinggal dengan keluarga seluas tiga hektare lebih. Tahun 2018 itu dari Polda turun menggali parit untuk membatasi mereka punya lokasi yang dikasi sama Pemda. Beberapa warga pemilik lahan melakukan perlawanan sehingga penggusuran dihentikan sementara," kata Suharman.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra yang sampai saat ini masih melakukan penggusuran terhadap lahan warga tersebut.