"Mereka pegang sertifikat tanah yang ditandatangani BPN, tapi sertifikat itu menimbulkan pertanyaaan besar, karena pada saat proses sertifikasi itu jelas-jelas lahan masyarakat, kok bisa sertifikat diterbitkan," tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Warga, Abdul Razak dan Muamar Lasipa dalam gugatannya yang disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari tentang Sertifikat Hak Pakai Nomor :00042 yang terletak di Kelurahan Baruga tanggal 22 September 2023.
Suharman memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Pengalihan Penguasaan atas bidang tanah. Nomor: 593/11585/2009 tanggal 10 Juni 2009 atas nama Suharman SPi. MS seluas 16.500 M2.
"Bahwa dengan terbitnya objek sengketa para penggugat sudah merasa tidak nyaman dalam mengelola tanah kebun miliknya dimana beberapa tahun sebelum terbitnya objek sengketa, para penggugat aktif secara rutin membayar kewajiban berupa pembayaran PBB," katanya.
Selanjutnya, sampai dengan tahun 2022 disertai dengan adanya pengumuman dimana para penggugat diharuskan mengosongkan tanah kebun miliknya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumuman tersebut dipasang.
