Kuasa hukum Usop Suripto, bernama Martin Manurung membenarkan bahwa dalam perkara ini terbit tiga laporan.
"Dua laporan yaitu, Usop Suripto dianiaya oleh David dan Wiliam, bermula dari pertengkaran antara V dan Dicki. Laporan yang lainnnya, yaitu, Dicki mengaku dianiaya oleh V dan David," kata Martin.
Sedangkan adanya informasi bahwa V dan ibunya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, Martin belum mengetahuinya.
"Saya belum mengetahui hal itu. Tapi yang jelas, klien kami Usop Suripto mengalami luka karena dibacok dengan menggunakan pedang, diancam tembak dengan pistol oleh David dan Wiliam," tuturnya.
Terpisah, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, perkara itu sedang ditangani oleh tim penyidik.
