"Insya Allah, dengan adanya YLBH ini yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, kami yang terdiri dari sejumlah lawyer di DPP LAT Sultra akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis," ungkapnya.
Pengacara muda ini menambahkan, yang melatari terbentuknya YLBH Ana Wonua Keadilan ini adalah dengan banyaknya kasus hukum yang membelit warga dan tidak mendapatkan pendampingan hukum, mulai dari proses penyidikan di polisi hingga persidangan di pengadilan.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum dalam rangka membantu warga dalam mendapatkan keadilan atas kasus hukum yang menimpa warga," katanya.
Senada, Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Kurniawan Ilyas menerangkan, YLBH Ana Wonua Keadilan akan membantu masyarakat dalam pemberian bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Selain itu konsultasi hukum dan pendidikan juga kami lakukan pelayanan melalui wadah tersebut.
"Apa yang menjadi niat kami adalah untuk memberikan pelayanan dan pendampingan, baik terkait soal hukum, juga masalah adat istiadat di Suku Tolaki yang kerap menimbulkan kasus hukum dengan jeratan hukum ITE," katanya menambahkan. (A)
