Ada pun terkait penerapan jam malam di kota Kendari, ia menambahkan, peraturan itu sebenarnya sudah cukup lama, namun baru selesai karena harus disahkan di provinsi.

"Aturan jam malam ini sudah turun. Tentunya kami langsung buat surat edaran. Kami juga rapat dengan Gugus Tugas COVID-19 dalam rangka untuk sosialisasi. Mudah-mudahan bisa tuntas minggu ini, setelah itu sudah bisa kita terapkan," ujarnya.

Termasuk, lanjut dia, akan membicarakan proses dan penerapan aturan tersebut terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).

"Yang pasti akan kami bicarakan soal THM. Bagaimana proses dan penerapan aturan jam malam ini seperti apa. Apakah ada perbedaan THM, rumah makan atau dan lainnya," jelasnya.

Reporter: Fitrah Nugraha