Menanggapi itu, seorang warga Kecamatan Lalembuu, Rijal menyayangkan pernyataan Abu Bakar. Ia menyatakan pernyataan tersebut dengan merujuk pada janji politik Ali Mazi, saat melakukan kunjungan politik di kecamatannya. Pada saat itu, Ali Mazi bertemu dengan para pendukungnya dan membuat janji politik yang tertulis di atas materai 6000 pada tahun 2017.

Kata Rijal, ruas jalan provinsi yang telah diaspal hanya mencapai sekitar 900 meter untuk jalan poros ibu kota kecamatan yang melintasi satu desa dan satu kecamatan. Selain itu, kondisi jalan mulai rusak.

Menurut Rijal, di Desa Lambodi Jaya, pengaspalan jalan hanya terealisasi sejauh 200 meter dari target 1,5 Km. Kontraktor pemenang lelang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara malah melarikan diri dari proyek.

Katanya, total panjang jalan provinsi yang telah diaspal di Kecamatan Lalembuu hanya sekitar 1,1 kilometer. Selebihnya, jalanan rusak parah dan banyak titik yang mengalami kerusakan serius. Kondisi itu sudah berlangsung selama kurang lebih 42 tahun,  masyarakat Lalembuu merasa seperti terpinggirkan karena daerah mereka merupakan transmigrasi.

Perbaikan jalan hanya berlangsung sesaat karena keterbatasan alat yang dimiliki oleh masyarakat Lalembuu. Data yang dikeluarkan oleh kepala dinas tidak dianggap valid, karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.