MEDAN, TELISIK.ID - Syamsul Chaniago adalah warga Kota Medan yang melaporkan Razman Arif Nasution ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, diduga menggunakan ijazah sarjana hukum palsu.
Pria berusia 50 tahun ini adalah orang yang pernah memakai jasa pengacara Razman Arif Nasution, tetapi diduga ditipu oleh Razman.
Kini, laporannya atas dugaan ijazah palsu sarjana hukum yang informasinya berasal dari Universitas Ibnu Chaldun, sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh tim Subdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
"Iya, laporan saya sesuai dengan Nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022, kemarin. Kini sudah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Semoga proses dapat berjalan dengan maksimal," kata Syamsul Chaniago, ketika ditemui awak media, Selasa (16/8/2022).
Menurut Syamsul, dia baru saja diminta oleh tim penyidik, agar memberikan sejumlah dokumen pendukung yang menyatakan ijazah milik Razman Arif Nasution diduga palsu.
