"Jadi, dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak LLDIKTI wilayah III Jakarta yang kami miliki. Jelas tertulis bahwa nomor NIM milik Razman Arif Nasution, tidak terdaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum program sarjana di Ibnu Chaldun. Bahkan LLDIKTI menyebut bahwa nama ijazah Razman Arif Nasution tidak ada pada pangkalan data pendidikan tinggi (PPDIKTI)," ungkapnya.

Selain itu, mereka juga membawa dokumen pendukung dari pihak Universitas Ibnu Khaldun yang berada di Jakarta.

"Penyidik sudah menerima dokumen pendukung yang telah kami berikan. Kiranya, atas dasar itu, penyidik bisa bekerja lebih maksimal," tuturnya.

Pengacara meminta agar polisi segera memanggil Razman Arif Nasution sebagai terlapor dan bekerja profesional. Mereka juga meminta agar Razman tidak mangkir dari panggilan atau penjadwalan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

"Iya, tujuan. Agar kasus ini bisa maju lebih cepat untuk naik ketahap penyidikan. Kami yakin penyidik akan bersikap independen dalam menangani perkara ini," terangnya.