KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah melakukan sosialisasi terkait besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh lembaga Appraisal untuk lahan milik masyarakat terdampak pembangunan bandar udara yang terletak di Desa Kalu-kaluku dan Lametuna, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, Jumat malam (27/12/2019) kemarin, langsung melakukan pembebasan lahan yang ditandai dengan penandatanganan surat pengalihan kepemilikan tanah oleh 70 orang pemilik lahan seluas 344.288 meter persegi (34 hektar lebih) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).
Setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan langsung melakukan pembebasan lahan yang ditandai dengan penandatanganan surat pengalihan kepemilikan tanah oleh 70 orang pemilik lahan seluas 344.288 meter persegi (34 hektar lebih) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut).
Walaupun demikian, sebagian masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan bandara. Merasa tidak puas dan enggang menandatangani kisaran harga yang telah ditetapkan Appraisal melalui Dishub Kolut, yakni Rp 30 ribu permeter untuk lahan perkebunan dan Rp 40 ribu untuk lahan tambak.
Salah seorang pemilik lahan tambak, Saharuddin, melalui anaknya Muskira mengungkapkan, jika ayahnya tidak sepakat dengan besaran harga yang telah ditetapkan tersebut dan memilih pulang saat proses penandatangan berlangsung.
"Kami tidak menolak lahan kami untuk dijadikan lokasi pembangunan bandara, hanya saja kalau pemerintah menetapkan harga Rp 40 ribu itu bagi kami terlalu murah sehingga untuk sementara waktu kami bertahan sampai ada ketetapan harga di atas dari harga tersebut," katanya, Sabtu (28/12/2019).
