Sementara itu, ditempat terpisah Rosmiati, Istri dari Sarifuddin pemilik tambak yang juga menolak besaran ganti rugi menjelaskan bahwa, suaminya bertahan untuk tidak menandatangani besaran harga tersebut dikarenakan tambak miliknya masih produktif.

"Ini tidak adil tambak saya seluas 5 hektar itu masih produktif, masa harganya mau disamakan dengan tambak milik warga lain yang sudah tidak produktif bahkan bisa dibilang hutang. Jadi walaupun harganya itu mencapai Rp 1 miliar lebih, kami tetap bertahan sampai ada harga yang pas untuk tambak kami," jelasnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, Dishub Kolut, Sopyan, ST, mengatakan kalau proses pembebasan lahan yang dilakukan instansinya Jumat malam (27/12/2019) kemarin berlangsung kondusif dan semua sepakat dengan harga tersebut.

"Waduh, tadi malam itu rapat sosialisasi berlangsung aman dan semua warga menerima tidak ada yang menolak ataupun menyanggah. Bahkan masyarakat bersyukur, karena menurut mereka lahannya bisa laku dengan harga mencapai Rp 300 juta sementara berdasarkan taksiran mereka itu hanya sekitar Rp 100 juta," terang Sopyan.

Sopyan juga menjelaskan, jika total biaya pembebasan lahan yang dikeluarkan oleh Pemda mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar untuk 34 hektar lahan masyarakat.