MUNA BARAT,TELISIK.ID - Pemkab Muna Barat (Mubar), Sultra, telah mengeluarkan keputusan terkait tempat pelaksanaan salat Idul Adha, 1442 H/2021 M.
Dalam keputusan tersebut, Pemda Mubar izinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha di lapangan, masjid dan musholla dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Asisten I Setda Mubar Nasir Kola mengatakan, keputusan Pemda Mubar terkait pelaksanaan salat Idul Adha di tengah pandemi telah melalui berbagai pertimbangan.
Pemda Mubar juga akan menurunkan semua SKPD untuk melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pemerintah desa dan kecamatan, terkait proses pelaksanaan salat Idul Adha.
"Pemerintah setempat akan memantau semua proses pelaksanana salat Idul Adha tahun ini. Kita akan koordinasi dengan kepala desa dan camat untuk memastikan proses pelaksanaan Idul Adha dilakukan dengan protokol kesehatan," jelasnya.
