Nasir juga menyampaikan, saat ini Pemda Mubar dinyatakan sebagai daerah zona kuning penularan COVID-19. Atas dasar itu pPemda Mubar tidak melaksanakan salat Ied secara terpusat.
Namun, Pemda menyerahkan semua di pemerintah kecamatan dan desa untuk melaksanakan salat Idul Adha.
"Kita kembalikan kepada pemerintah desa dan kecamatan dengan syarat harus sesuai protokol kesehatan," katanya.
Kendati demikian, Pemda Mubar akan meminta kepada pemerintah kecamatan agar menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan salat Idul Adha terhadap bupati Mubar dan jajarannya.
