"Segera ditindaklanjut, agar pemuda Nambo secepatnya dapat bekerja lagi, ditambang pasir Nambo," harap Haris, Rabu (1/2/2023).

Senada, Koordinator lapangan Djumrin berharap agar DPRD Kota Kendari mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk mempercepat revisi RTRW, karena itu menjadi dasar hukum pengelolaan tambang pasir Nambo dan meminta agar dikeluarkan surat diskresi terkait penambangan secara mandiri terhadap tambang pasir Nambo.

"Saya harap ini menjadi perhatian untuk mempercepat revisi RTRW Kota Kendari," beber Djumrin.

Demonstran yang diwakili oleh beberapa warga lantas masuk dalam ruang aspirasi DPRD Kota Kendari dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik berpendapat bahwa semua kebijakan yang berkenaan dengan pembahasan revisi RTRW Kota Kendari menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari.