Baca Juga: Warga Resah Tak Punya Pekerjaan Gegara Tambang Pasir Nambo Ditutup

"Kami akan tindak lanjuti aspirasi masyarakat, pemerintah kota sementara menyusun revisi RTRW Kota Kendari, kami legislatif hanya ketuk palu," beber Rajab Jinik.

Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari, tidak memasukan wilayah Kota Kendari sebagai wilayah pertambangan sehingga setiap aktivitas tambang menjadi ilegal.

"Makanya itu yang menjadi permasalahan kita antara legislatif dan eksekutif untuk membahas aturannya, sehingga ini menjadi sumber daya Kota Kendari yang bisa dikelola secara legalitas," terang Rajab Jinik. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat