Dewi menegaskan bahwa, data penerima BST yang diterima dari kantor Pos langsung langsung diterima dari Kemensos, sehingga Dinsos Kota tidak tahu mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Diketahui, Pemberian BST sesuai  Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Bantuan sosial tunai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin