"Masalah angkutan umum, sepertinya terlalu banyak angkutan umum yang tidak punya izin trayek yang tetap, utamanya angkutan umum yang plat hitam," kata Ahmadin, Jumat (21/4/2023).
Lanjutnya, sementara angkutan umum yang mempunyai izin trayek selama ini yang ada di terminal ini bisa dihitung jari saja, sementara yang operasional boleh dikatakan kalau seratus unit di antaranya ada dan tidak memiliki izin trayek dan mereka tidak masuk dalam terminal.
"Jadi keinginan kami, bagaimana solusinya agar mobil-mobil ini ditertibkan dan masuk di dalam terminal karena selama ini saya perhatikan mereka mengambil penumpang di tempat dan tujuan, inilah yang membuat terminal selama ini tak berfungsi, kami ingin mendengar solusi apa yang bisa diambil oleh Dirlantas Polda dalam hal ini," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, terkait izin trayek ini cukup masif dan hampir di seluruh wilayah memiliki permasalahan seperti itu, di mana lebih banyak kendaraan yang tidak memiliki izin trayek beroperasional dibandingkan dengan yang memiliki ijin trayek sehingga tersisihkan.
Dikatakannya, terminal-terminal yang sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar tak berfungsi efektif, biasanya itu terminal-terminal baru dan setiap kendaraan umum yang beroperasional baik itu angkutan dalam kota, angkutan kota dalam provinsi maupun angkutan kota antar provinsi harus memiliki izin trayek.
