"Karena saya merasa ditolak oleh Polres Pelabuhan Belawan ketika membuat laporan pengaduan, saya langsung saja ke rumah Sakit Pirngadi Medan untuk divisum. Namun, karena tidak ada pengantar dari polisi, saya ditolak," katanya.
Setelah ditolak dan badan terasa lemas. Korban memilih berisitirahat di rumah selama beberapa hari. Selanjutnya, korban didampingi keluarga dan tim hukumnya membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) B/1202/VII/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 11 Juli 2022.
"Usai membuat laporan pengaduan di Mapolda Sumatera Utara, saya kembali mengalami pingsan. Kemudian, saya dibawa berobat ke Rumah Sakit Advent di Medan. Disitu saya dirawat selama tujuh hari diruangan ICU. Saya juga divonis oleh rumah sakit mengalami kerusakan di jantung, saya yakin ini karena adanya pukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku," ungkapnya.
Korban berharap agar petugas kepolisian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menangkap pelaku yang menyiksa saya dengan beringas," terangnya.
